Memiliki otonomi dalam dalam beberapa hal, meliputi: (1) pengelolaan dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; (2) mengangkat sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; (3) mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; (4) wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi
Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi 2020-2024 dan Rencana Strategis Kemendikbud Th 2020-2024, ditargetkan bahwa pada tahun 2024 semua PTN harus ber-BH.
Karena beberapa alasan, yaitu: (1) tanggung jawab PTN untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu; (2) tanggung jawab PTN dalam menjalankan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh masyarakat; (3) Peran serta PTN dalam pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama pelaksanaan Tridharma.
Menjaga penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, menjaga pengelolaan organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, menjaga akuntabilitas dalam upaya inventarisasi dan pengelolaan aset milik PTN, menjaga terpenuhinya standar minimum kelayakan finansial, menjaga agar tanggung jawab sosial oleh PTN dapat berjalan dengan optimal, dan menjaga tanggung jawab sosial.
Universitas Udayana tengah bersiap meningkatkan statusnya menjadi PTN BH. Universitas Udayana telah meraih akreditasi unggul yang menjadi modal dasar menuju PTN BH. Selain itu, PTN BH dapat memberikan otonomi pengelolaan aset yang lebih luas, sehingga pemberdayaan aset di Universitas Udayana yang saat ini belum berjalan optimal ke depannya dapat semakin meningkat.
Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.Transformasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Universitas Udayana demi tercapainya efisiensi, peningkatan kualitas layanan, peningkatan otonomi, dan peningkatan kinerja Universitas Udayana.
Pantau Status Terkini PTNBH Universitas Udayana