Portal Transformasi Unud Menuju

Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum

Tentang PTNBH

Perubahan PTN menjadi PTN-BH merupakan perubahan status pengelolaan pendidikan pada perguruan tinggi negeri. Sesuai dengan amanat UU Nomor 12 tahun 2012 (tentang Pendidikan Tinggi) Pasal 65 ayat (1), yaitu penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) atau dengan membentuk PTN badan hukum (PTN-BH) untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu. Sejalan juga dengan kebijakan Menteri Dikbudristek yang mengarahkan PTN untuk menjadi PTN-BH agar kemandirian PTN dapat ditingkatkan. Untuk itu, Unud sudah selayaknya meningkatkan kelasnya menjadi PTN-BH dalam menyelenggarakan pendidikan dengan lebih mandiri.

FAQ

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.

Memiliki otonomi dalam dalam beberapa hal, meliputi: (1) pengelolaan dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; (2) mengangkat sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; (3) mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; (4) wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi

  1. PTN wajib memenhui segenap persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 4/2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud 88/2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, 3 diantaranya, yaitu: (a) mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik; (b) mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk memenuhi standar minimum kelayakan finansial; dan (c) mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk menjalankan tanggung jawab sosial.
  2. Untuk mengetahui kelayakan PTN menjadi PTN badan hukum, PTN harus menyusun dokumen, sebagai berikut: a. Evaluasi Diri PTN; b. Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum; c. Rancangan Statuta PTN badan hukum; dan d. Rencana Peralihan PTN badan hukum.
  3. PTN yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan perubahan PTN menjadi PTN badan hukum kepada kementerian terkait

Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi 2020-2024 dan Rencana Strategis Kemendikbud Th 2020-2024, ditargetkan bahwa pada tahun 2024 semua PTN harus ber-BH.

Karena beberapa alasan, yaitu: (1) tanggung jawab PTN untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu; (2) tanggung jawab PTN dalam menjalankan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh masyarakat; (3) Peran serta PTN dalam pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama pelaksanaan Tridharma.

Menjaga penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, menjaga pengelolaan organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, menjaga akuntabilitas dalam upaya inventarisasi dan pengelolaan aset milik PTN, menjaga terpenuhinya standar minimum kelayakan finansial, menjaga agar tanggung jawab sosial oleh PTN dapat berjalan dengan optimal, dan menjaga tanggung jawab sosial.

Dokumentasi Foto

Dokumentasi Video

Rektor
Universitas Udayana

Universitas Udayana tengah bersiap meningkatkan statusnya menjadi PTN BH. Universitas Udayana telah meraih akreditasi unggul yang menjadi modal dasar menuju PTN BH. Selain itu, PTN BH dapat memberikan otonomi pengelolaan aset yang lebih luas, sehingga pemberdayaan aset di Universitas Udayana yang saat ini belum berjalan optimal ke depannya dapat semakin meningkat.

Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.

Dukung transformasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Universitas Udayana!

Transformasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Universitas Udayana demi tercapainya efisiensi, peningkatan kualitas layanan, peningkatan otonomi, dan peningkatan kinerja Universitas Udayana.

Pantau Status Terkini PTNBH Universitas Udayana