Q : Apa itu PTNBH?

A : Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.


Q : Apa keunggulan dari PTNBH?

A : Memiliki otonomi dalam dalam beberapa hal, meliputi: (1) pengelolaan dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; (2) mengangkat sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; (3) mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; (4) wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi


Q : Bagaimana proses menuju PTNBH:

A : 1. PTN wajib memenhui segenap persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 4/2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud 88/2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri

Badan Hukum, 3 diantaranya, yaitu: (a) mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik; (b) mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk

memenuhi standar minimum kelayakan finansial; dan (c) mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk menjalankan tanggung jawab sosial.

2. Untuk mengetahui kelayakan PTN menjadi PTN badan hukum, PTN harus menyusun dokumen, sebagai berikut: a. Evaluasi Diri PTN; b. Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum; c. Rancangan Statuta PTN badan hukum; dan d. Rencana Peralihan PTN badan hukum.

3. PTN yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan perubahan PTN menjadi PTN badan hukum kepada kementerian terkait


Q : Kapan waktu yang tepat untuk bertransformasi menjadi PTNBH?

A : Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi 2020-2024 dan Rencana Strategis Kemendikbud Th 2020-2024, ditargetkan bahwa pada tahun 2024 semua PTN harus ber-BH.


Q : Mengapa harus bertransformasi menjadi PTNBH?

A : Karena beberapa alasan, yaitu: (1) tanggung jawab PTN untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu; (2) tanggung jawab PTN dalam menjalankan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh masyarakat; (3) Peran serta PTN dalam

pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama pelaksanaan Tridharma.


Q : Apa tantangan PTN dalam proses bertransformasi menjadi PTNBH?

A : Menjaga penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, menjaga pengelolaan organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, menjaga akuntabilitas dalam upaya inventarisasi dan pengelolaan aset milik PTN

menjaga terpenuhinya standar minimum kelayakan finansial, menjaga agar tanggung jawab sosial oleh PTN dapat berjalan dengan optimal, dan menjaga tanggung jawab sosial.


Dukung transformasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Universitas Udayana!

Transformasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Universitas Udayana demi tercapainya efisiensi, peningkatan kualitas layanan, peningkatan otonomi, dan peningkatan kinerja Universitas Udayana.

Pantau Status Terkini PTNBH Universitas Udayana