Perubahan PTN menjadi PTN-BH merupakan perubahan status pengelolaan pendidikan pada perguruan tinggi negeri. Sesuai dengan amanat UU Nomor 12 tahun 2012 (tentang Pendidikan Tinggi) Pasal 65 ayat (1), yaitu penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) atau dengan membentuk PTN badan hukum (PTN-BH) untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu. Sejalan juga dengan kebijakan Menteri Dikbudristek yang mengarahkan PTN untuk menjadi PTN-BH agar kemandirian PTN dapat ditingkatkan. Untuk itu, Unud sudah selayaknya meningkatkan kelasnya menjadi PTN-BH dalam menyelenggarakan pendidikan dengan lebih mandiri.
Semenjak ditetapkannya Universitas Udayana (Unud) sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) secara penuh melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/2011 tanggal 27 Desember 2011, Unud mengelola dana berbasis padaRencanaBisnis danAnggaran (RBA) dengan melibatkan seluruh internal stakeholder sesuai dengan PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan perubahannya PP 74 tahun 2012. Melalui PK-BLU Unud sudah mengelola keuangan secara semi otonomi. Semenjak itu pula Unud sudah mulai berbenah untuk melakukan pengelolaan PTN dengan prinsip dasar kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unud, semua aktivitas akademik maupun non akademik telah terstandarisasi dan didukung pengembangan sistem informasi dan manajemen disegala lini. Sesuai dengan Permendikbud 88 tahun 2014 dan perubahannya Permendikbud 4 tahun 2020 tentang perubahan PTN menjadi PTN-BH, Unud harus dapat memenuhi persyaratan untuk dapat berubah ke bentuk PTN-BH. Ada lima persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu (1) Menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bermutu; (2) Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik; (3) Memenuhi standar minimum kelayakan finansial; (4) Menjalankan tanggung jawab sosial; dan (5) Berperan dalam pembangunan perekonomian.
Transformasi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Universitas Udayana demi tercapainya efisiensi, peningkatan kualitas layanan, peningkatan otonomi, dan peningkatan kinerja Universitas Udayana.
Pantau Status Terkini PTNBH Universitas Udayana